SELAMAT DATANG DI PONDOK PESANTREN DIGITAL ULUMUNA F Hukum Sholat Jamak Ta'khir Qosor Ketika sudah Sampai di Rumah Sendiri | PUSTAKA ULUMUNA >

FIQIH

Diberdayakan oleh Blogger.

Hukum Sholat Jamak Ta'khir Qosor Ketika sudah Sampai di Rumah Sendiri

.
seorang musafir yang sudah mencapai batas 16 farsakh atau sekitar minimal 88,5 KM diperbolehkan melakukan sholat jamak qosor takhir / taqdim, dengan catatan kalau jamak takhir dia harus masih dalam perjalanan. belum sampai pada batas balad (kecamatan). kalau sudah sampai balad, atau ditengah perjalanan dia niat muqim, maka sholat jamak qosornya batal. sholat yang tadi diniati jamak, sudah tidak berlaku, dan sholat yang awal tadi menjadi sholat qodo'. selengkapnya silahkan simak saja videonya. terima kasih.


Title : Hukum Sholat Jamak Ta'khir Qosor Ketika sudah Sampai di Rumah Sendiri
Description : . seorang musafir yang sudah mencapai batas 16 farsakh atau sekitar minimal 88,5 KM diperbolehkan melakukan sholat jamak qosor takhir / taqd...

0 Response to "Hukum Sholat Jamak Ta'khir Qosor Ketika sudah Sampai di Rumah Sendiri"

Posting Komentar

Contact me

Powered by 123FormBuilder | Report abuse