Pertanyaan dari Kang Rofi’I (teman
satu pondok):
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Kang Ulum,… saya mau tanya,
tanah kuburan yang menempel pada sandal itu najis atau suci?
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Jawab:
Terimakasih kang Rofi’i atas pertanyaanya,
karena menjadikan saya semangat membuka kitab fiqih lagi. Sebelum membahas
tentang status suci atau najis tanah kuburan mari kita bahas dulu tentang
jenazah.
Tubuh Manusia tidak Najis
Tubuh manusia pada dasarnya
adalah benda yang suci sebagaimana firman Allah swt.
ولقد كرمنا بنى آدم
Artinya:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam”, (QS. Al-Isra’: 70)
Syaikh Abu Bakar Syato’ dalam
kitab I’anah ath-tholibin memberikan komentar terkait ayat tersebut bahwa
dengan kemuliaan bani Adam, tidaklah pantas tumbuh dari najis. Bani adam itu
suci karena berawal dari benda yang suci ‘Sperma’.
وقوله: الا الآدمي اي فلبنه طاهر ولو من صغير ذكر ميت، لقوله تعالى
(ولقد كرمنا بنى آدم) ولا يليق بكرمته أن يكون منشؤه نجسا، ولانه أولى بالطهارة من
المني. (اعانة الطالبين، ج: 1، ص: 102، المكتبة الشاملة)
Tubuh manusia non Islam??
Apakah tubuh mereka juga suci?
Atau mereka termasuk benda najis? Sehingga jika kita menyentuh mereka harus
dicuci 7 kali salah satunya dengan tanah.
Allah
swt. berfirman:
يا ايها الذين آمنوا إنما المشركون نجس
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis”.
(QS. At-Taubah: 28)

Akan tetapi Imam abu bakar
syato’ dalam kitab I’anah mengatakan bahwa kenajisan musyrik itu hanya dalam I’tiqod.
Artinya bukan sacara fisik seorang musyrik itu najis.[1]
Terlepas dari mayit muslim / musyrik, mari kita simak status tubuh manusia yang
sudah meninggal
Status tubuh manusia yang sudah
meninggal
Mayoritas ulama mengatakan suci,
akan tetapi ketika sudah masuk liang kubur, tubuh tersebut akan hancur sehingga
darah dan nanah kumpul menjadi satu. Adapun air hujan tidak bisa menghilangkan
status najis tanah yang terkena nanah tersebut sehingga selamanya tetap najis.
Status tanah dan debu hukumnya
dirinci:
-
Tanah galian kubur dihukumi
suci apabila ada kemungkinan atau keyakinan terhadap kuburan tersbut belum
pernah digali / dibongkar. Jika statusnya masih diragukan juga dihukumi suci,
karena asal dari tanah itu adalah suci.
-
Tanah galian kubur dihukumi
mutanajis (benda yang terkena najis) apabila sudah digali berkali-kali karena
hal ini menjadikan tercampurnya antara darah dan nanah. Hanya saja jika ada
sedikit tanah yang menempel pada sandal maka dima’fu (diampuni najisnya
dan tidak wajib dibersihkan).
(قوله وتراب مقبرة) بتثليث الباء وقوله لم تنبش اي ولو احتمالا فلو
شك فى كونها نبشت او لا صح التيمم بترابها لأن الأصل الطهارة بخلاف التى نبشت يقينا كقرافة مصر فإن ترابها متجنس لاختلاطه
بصديد الموتى لكن يعفى عن القليل من الداخل فى النعال. (حاشية الباجورى، ج:1،
ص:91)
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa jenazah manusia itu suci jika sudah dimandikan. Ketika dimasukkan ke liang kubur, maka akan menjadi najis Karena hancur lebur yang menjadikan bercampur antara darah dan nanah. Tanah kuburannya dihukumi tetap suci jika masih utuh dan belum pernah digali untuk jenazah berikutnya. Jika sudah digali berkali-kali maka menjadi najis akan tetapi jika sandal seseorang yang meliwati kuburan tersebut maka tetap najis tapi dima’fu.
Title : STATUS HUKUM TANAH KUBURAN
Description : Pertanyaan dari Kang Rofi’I (teman satu pondok): Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Kang Ulum,… saya mau tanya, tanah kuburan yang menempel pa...
Description : Pertanyaan dari Kang Rofi’I (teman satu pondok): Assalamu’alaikum, Wr. Wb. Kang Ulum,… saya mau tanya, tanah kuburan yang menempel pa...
0 Response to "STATUS HUKUM TANAH KUBURAN"
Posting Komentar